Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dulu disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai tanggal 11-25 Januari 2021, seluruh provinsi di Pulau Jawa - Bali akan menerapkan.

Kebijakan semacam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini membatasi sejumlah kegiatan dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga wisata. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan aturan untuk pelaksanakan PSBB Jawa-Bali.
Aturan pelaksanaan PSBB Jawa-Bali tersebut salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Aturan terbaru tentang PSBB ini menginstruksikan kepala daerah di Jawa-Bali untuk memberlakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.. 

Berikut sejumlah poin terkait pembatasan kegiatan / PSBB di Jawa-Bali tersebut:

1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work Form Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 Wib.

2. Melanjutkan pelaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat..

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan.

Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Daerah yang harus menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat / PSBB Jawa Bali.

1. DKI Jakarta

Jawa Barat :
1. Kabupaten Bogor
2. Kabupaten Bekasi 
3. Kabupaten Cimahi
4. Kota Bogor
5. Kota Depok
6. Kota Bekasi
7. Bandung Raya

Provinsi Banten 
1. Kabupaten Tangerang
2. Kota Tangerang
3. Kota Tangerang Selatan

Provinsi Jawa Tengah 
1. Semarang Raya
2. Banyumas Raya
3. Kota Surakarta dan sekitarnya

Daerah Istimewa Yogyakarta
1. Kota Yogyakarta
2. Kabupaten Bantul
3. Kabupaten Gunung Kidul
4. Kabupaten Sleman
5. Kabupaten Kulon Progo

Provinsi Jawa Timur 
1. Surabaya Raya
2 Malang Raya

Provinsi Bali
1. Kabupaten Badung
2. Kota Denpasar

Pemerintah daerah juga diimbau untuk mengintensifkan kembali protokol kesehatan yakni 4 M

1. Menggunaan masker dengan baik dan benar
2. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
3. Menjaga jarak
4. Menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan

Pemerintah daerah juga harus memperkuat sistem kemampuan dan manajem tracking, serta meningkatkan fasilitas kesehatan seperti tempat tidur, ruang ICU dan tempat isolasi atau karantina.

Untuk para Gubernur dan Bupati/Wali Kota jdiminta:

Pengoptimalan posko satgas Covid-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa. Sedangkan khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab. Mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat satpol PP, Polisi dan TNI Polri.