Konferensi Pers Gubernur DKI Jakarta, 9 September 2020 Pemberlakuan PSBB kembali akan diperlakukan dan diperketat mulai 14 September 2020 namun belum diketahui kapan berakhirnya. Kebijakan PSBB ini seperti pada awal pandemi yakni larangan dibukanya perkantoran dan tempat hiburan. Kafe dan restoran juga tidak diizinkan memberikan layanan makan atau minum di tempat. Aktivitas tempat ibadah pun kembali dibatasi.
Poin-poinnya sbb:
1. Situasi wabah di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat.
2. Pemprov DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat.
3. Warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah.
4. Mulai Senin 14 September, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah dan akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi.
5. 11 bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali.
Terkait 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi, Anies mengaturnya dalam Pergub No. 33 Tahun 2020 soal PSBB. Sebelas sektor tersebut tetap diizinkan beroperasi karena memiliki peran krusial dalam kelangsungan hidup masyarakat, yakni:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan/ makanan/ minuman/ 3. Energi
4. Komunikasi dan Teknologi Informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar/ objek vital
11. Kebutuhan sehari-hari.
Terkait 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi, Anies mengaturnya dalam Pergub No. 33 Tahun 2020 soal PSBB. Sebelas sektor tersebut tetap diizinkan beroperasi karena memiliki peran krusial dalam kelangsungan hidup masyarakat, yakni:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan/ makanan/ minuman/ 3. Energi
4. Komunikasi dan Teknologi Informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar/ objek vital
11. Kebutuhan sehari-hari.

0 Komentar